Tentang Larangan Jabatan CEO Terhadap Tenaga Kerja Asing
Para pelaku bisnis sempat kebingungan dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. Dalam salah satu isi Kepmen 40/2012 tersebut, butir nomor 9 yaitu jabatan Kepala Eksekutif Kantor (kode 1210) diterjemahkan sebagai Chief Executive Officer . Mengetahui telah menimbulkan kebingungan nasional (dan tentunya berdampak terhadap investasi asing) Kepmen 40/2012 tersebut kemudian (dijanjikan) akan direvisi. "CEO yang dimaksud di sini bukan CEO yang top manajemen, tapi kepala kantor dalam bidang personalia dan administrasi,” tutur Muhaimin di Jakarta, Minggu (11/3). (Sumber HukumOnline.com, Selasa 13 Maret 2012.)