Tentang Larangan Jabatan CEO Terhadap Tenaga Kerja Asing

Para pelaku bisnis sempat kebingungan dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.

Dalam salah satu isi Kepmen 40/2012 tersebut, butir nomor 9 yaitu jabatan Kepala Eksekutif Kantor (kode 1210) diterjemahkan sebagai Chief Executive Officer.

Mengetahui telah menimbulkan kebingungan nasional (dan tentunya berdampak terhadap investasi asing) Kepmen 40/2012 tersebut kemudian (dijanjikan) akan direvisi. "CEO yang dimaksud di sini bukan CEO yang top manajemen, tapi kepala kantor dalam bidang personalia dan administrasi,” tutur Muhaimin di Jakarta, Minggu (11/3). (Sumber HukumOnline.com, Selasa 13 Maret 2012.) 

Penjelasan atas Kepmen 40/2012 tersebut pun sudah dijabarkan oleh Reyna Usman, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans. “Kepala Eksekutif kantor yang dimaksud di sini, bukan CEO top management atau Direktur Utama. Yang dilarang itu kepala kantor bagian administrasi dan kepala SDM atau kepala kantor dalam bidang personalia dan administrasi.” (Sumber redaksiTribunnews.com. Selasa 13 Maret 2012).

Penjelasan dari Kemenakertrans tersebut tentu sangat melegakan karena beberapa waktu sebelumnya komentar-komentar kontra bermunculan dari banyak kalangan antara lain dari Moh. S. Hidayat, Menteri Perindustrian. Kepada wartawan, Moh. S. Hidayat mengatakan: "Itu haknya investor untuk menunjuk profesional sebagai CEO yang dipercayainya." (Sumber DetikFinance, Selasa 13 Maret 2012.) 

:D

Di balik ribut-ribut mengenai kekeliruan terjemahan atas Kepmen 40/2012 tersebut, menurut saya permasalahannya terletak pada proses perancangan produk hukum di tingkat kementrian tersebut. Saya nggak paham betul mengenai prosedur serta proses suatu keputusan menteri dirancang, disetujui, lalu diberlakukan. Apalagi dampaknya menimbulkan kebingungan nasional dan sudah terlanjur disikapi negatif oleh beberapa kalangan yang berpengaruh.

"Akan ada revisi, khusus untuk bagian Chief Executive Officer," demikian menurut Dicky Risyana, staf humas Kemenakertrans. (Sumber DetikFinance, Selasa 13 Maret 2012.) http://finance.detik.com/read/2012/03/13/105939/1865609/4/akhirnya-cak-imin-koreksi-larangan-ceo-dijabat-orang-asing?f990101mainnews

Bagaimana mungkin sebuah keputusan menteri yang telah ditandatangani dan diberlakukan lalu kemudian direvisi hanya karena kekeliruan redaksional? 

Namun demikian, entah sebagai pembelaan atau bukan, Sunarno, Kepala Biro Hukum Kemenakertrans berpendapat bahwa mengenai pencantuman posisi CEO telah merujuk pada ICSO (International Standard Classification of Occupations), yaitu CEO sebagai kepala kantor yang mengurusi administrasi dan kepersonaliaan. (Sumber HukumOnline.com, Selasa 13 Maret 2012.)
http://hukumonline.com/berita/baca/lt4f5f15ea55b6c/ekspatriat-tetap-boleh-jadi-dirut-perusahaan

Pada klasifikasi ICSO-88 yang dijadikan rujukan, kode 1210 (yang tercantum pada Kepmen 40/2012 tersebut) adalah kode yang merujuk pada posisi Managing Directors and Chief Executives dan nggak ada penjelasan untuk CEO sebagai kepala kantor yang mengurusi administrasi dan kepersonaliaan.

Lalu saya jadi terdiam. Bukankah pihak-pihak yang merancang suatu produk hukum terdiri dari pihak-pihak yang berkompeten dalam ruang lingkup yang dimaksud, dan tentunya (juga) melibatkan praktisi hukum yang semestinya sudah mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup yang dimaksud?

Istilah Chief Executive Officer (CEO) saya ambil dari Wikipedia adalah sebagai berikut:

Chief Executive Officer  (CEO, American English), Managing Director (MD, British English), Executive Director (ED, American English) for non-profit organizations, or chief executive is the highest-ranking corporate officer (executive) or administrator in charge of total management of an organization. An individual appointed as a CEO of a corporation, company, organization, or agency typically reports to the board of directors.”

Sedangkan definisi CEO berdasarkan Investopedia.com adalah sebagai berikut:

"The highest ranking executive in a company whose main responsibilities include developing and implementing high-level strategies, making major corporate decisions, managing the overall operations and resources of a company, and acting as the main point of communication between the board of directors and the corporate operations. The CEO will often have a position on the board, and in some cases is even the chair."

Definisi ketiga yang saya jadikan rujukan adalah dari kamus Black Law, sebagai berikut:

"A corporation highest-ranking administrator who manages the firm day by day and reports to to the board of directors." 

Dari ketiga rujukan definisi di atas, adakah CEO berkaitan dengan kepala kantor yang mengurusi administrasi dan kepersonaliaan, sebagaimana dimaksud Sunarno tadi?

Jujur, sewaktu pertama kali mendengar Kepmen 40/2012 saya mengira Kemenakertrans sedang mencoba-coba membolak-balik logika dengan menantang secara hirarki aturan-aturan yang lebih tinggi, yaitu:
  • Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang; dan
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas).

Nggak ada larangan dalam kedua aturan tersebut di atas bagi para tenaga kerja asing untuk menjabat sebagai Direktur Utama atau Presiden Direktur dalam Perseroan Terbatas berkaitan dengan penanaman modal asing.

Meskipun UU Perseroan Terbatas nggak mengenal istilah CEO, selayaknya bisa dipahami bahwa istilah CEO berdasarkan rujukan sederhana dari Wikipedia, Investopedia, dan Black Law di atas adalah merujuk pada pemegang kekuasaan eksekutif (pelaksana) tertinggi dalam suatu organisasi atau perusahaan. 

Ya, CEO dapat disejajarkan dengan kedudukan Direktur Utama atau Presiden Direktur dalam sebuah Perseroan Terbatas berdasarkan UU Perseroan Terbatas.

(Sebagai tambahan informasi: CEO merujuk pada Direktur Utama atau Presiden Direktur, bukan Komisaris Utama atau Presiden Komisaris. Mengapa? Karena Komisaris Utama atau Presiden Komisaris bukanlah pengambil keputusan eksekutif (pelaksana) tertinggi dalam sebuah Perseroan Terbatas, melainkan bertindak selaku pengawas (supervisory function) atas Direksi.) 

Cukup banyak hal-hal dalam praktek yang dapat dijadikan sebagai sandaran pengetahuan. Sayangnya, pihak-pihak yang merancang produk hukum di Kemenakertrans entah kenapa mengesampingkan hal tersebut.

~"

Postingan populer dari blog ini

Klotok Boat Drag Race

Misteri Arak Cina

Nirvana In Fire (2015)